Substansi Pelayanan Perizinan Pembangunan
TUGAS POKOK
menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup pelayanan perizinan di Substansi pembangunan.
FUNGSI
- Penyelenggaraan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan;
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan di bidang Administrasi Bangunan;
- Koordinasi pelayanan Izin Mendirikan Bangunan;
- Koordinasi pelayanan perizinan di bidang Administrasi Bangunan; dan
- Pelaporan
Substansi Pelayanan Perizinan Pembangunan terdiri atas 2 seksi yaitu Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Izin Mendirikan Bangunan, dan Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Administrasi Bangunan
Uraian tugas Sub Koordinator Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan sebagai berikut :
- Sub Koordintor Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan mempunyai tugas pokok melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
- Sub Koordinator Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pelayanan izin mendirikan bangunan;
- Sub Koordinator Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan mempunyai tugas pokok melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pelayanan izin mendirikan bangunan;
- Melakukan penyelenggaraan administrasi pelayanan Izin Mendirikan Bangunan;
- Melakukan pemeriksaan administratif dan teknis Izin Mendirikan Bangunan;
- Melakukan penerbitan dan distribusi surat Izin Mendirikan Bangunan;
- Melakukan koordinasi dalam rangka pelayanan Izin Mendirikan Bangunan dengan perangkat daerah terkait, baik secara berkala maupun insidental;
- Melakukan pengendalian pelayanan Izin Mendirikan Bangunan;
- Melakukan fasilitasi dan koordinasi dengan menyampaikan salinan Perizinan Pembangunan yang diterbitkan kepada Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan perizinan mendirikan bangunan;
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Uraian tugas Sub Koordinator Pelayanan Administasi Bangunan sebagai berikut :
- Melakukan penyusunan rencana kegiatan Sub Koordinator Pelayanan Administrasi Bangunan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
- Melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pelayanan administrasi bangunan;
- Melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pelayanan administrasi bangunan;
- Melakukan penyelenggaraan administrasi pelayanan di bidang administrasi bangunan;
- Melakukan pemeriksaan administratif dan teknis persyaratan di bidang administrasi bangunan;
- Melakukan penerbitan dan distribusi dokumen di bidang administrasi bangunan;
- Melakukan pengendalian pelayanan di bidang administrasi bangunan;
- Melakukan koordinasi dalam rangka pelayanan di bidang administrasi bangunan dengan perangkat daerah terkait, baik secara berkala maupun insidental;
- Melakukan fasilitasi dan koordinasi dengan menyampaikan salinan Perizinan Pembangunan yang diterbitkan kepada Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan perizinan mendirikan bangunan;
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pelayanan Administrasi Bangunan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.