Tentang

Profil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 72 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam regulasi tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang termasuk dalam klasifikasi Dinas tipe A. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Berjumah 54 (PNS).

Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Peraturan Daerah Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 72 tahun 2019tentang  Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang adalah sebagai berikut :

1. Kepala Dinas

2. Sekretaris, membawahkan tiga sub bagian yaitu :

(1). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

(2). Sub Bagian  Keuangan dan 

(3). Sub Bagian Perencanaan.

2. Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal membawahkan dua seksi :

(1) Seksi Pelayanan Penanaman Modal;

(2) Seksi Faswasdal Penanaman Modal.

3. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat membawahkan dua seksi :

(1) Seksi Pelayanan Perizinan Pemerintahan;

(2) Seksi Pelayanan Perizinan Kesejahteraan Rakyat.

4. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan :

(1) Seksi Pelayanan Perizinan Pembangunan;

(2) Seksi Pelayanan Administrasi Bangunan.

5. Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Advokasi:

(1).  Seksi Pengelolaan Pengaduan dan Advokasi;

(2). Seksi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang, berlokasi Gedung DPMPTSP Kota Tangerang, Jl. Satria Sudirman No. 1 A Tangerang, Kel. Sukaasih, Kec. Tangerang,  Provinsi Banten

Visi dan Misi

Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai (Clarity of direction) berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023 yang merupakan penjabaran dari Visi Walikota Tangerang, yaitu sebagai berikut :

 “Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing” 

Penjabaran dari Visi Kota Tangerang adalah sebagai berikut : 

a. Kota Tangerang Sejahtera Kota Tangerang yang sejahtera tentu menjadi harapan dan citacita dari semua masyarakat. Kehidupan yang baik itu akan menumbuhkan nilai, derajat dan martabat hidup seseorang. Jika masyarakatnya sejahtera tatanan kehidupan manusia pun akan semakin baik dan berkualitas. Dan jika rakyat sejahtera maka masyarakat tidak lagi menjadi objek tapi subjek yang menerima kehidupan yang makmur dan berkeadilan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945; 

b. Kota Tangerang Berakhlaqul Karimah Akhlaqul Karimah adalah simbol dari masyarakat Kota Tangerang. Aspek ini bersumber dari sikap dan prilaku akhlak mulia yang dicerminkan melalui kualitas hubungan antara manusia dengan tuhan dan hubungan antar manusia itu sendiri. Akhlak mulia menjadi landasan moral dan etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemahaman dan pengalaman agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat yang religius, demokratis, mandiri, berkualitas sehat jasmani rohani, serta tercukupi kebutuhan material spiritual, sehingga mampu mewujudkan madaniyyah dan hidup menuju negeri yang baldatun toyibatun warobun ghafur. 

c. Kota Tangerang Berdaya Saing Kota berdaya saing adalah kemampuan kota yang unggul dalam berkompetisi untuk mendapatkan sumber daya yang terbatas. Dalam membangun kota, dibutuhkan banyak sumber daya diantaranya sumber daya alam, energi, manusia, sosial, keuangan, dan teknologi. Sedangkan ketersedian sumber daya merupakan suatu yang langka dan harus diperjuangkan. Oleh karena itu, suatu kota diharapkan mampu berkompetisi dan bersaing dalam memenuhi sumber daya yang dibutuhkan. Mulai dari mengenali kemampuan kekurangan dan kelebihan untuk mengoptimalkan segala potensi yang ada. Sehingga, kota 50 | Rancangan Perubahan Renstra Dinas Kominfo Tahun 2019-2023 memiliki kemampuan untuk mengantisipasi tantangan dan peluang yang dapat dijadikan modal dasar pembangunan untuk merebutkan ketersediaan sumber daya yang langka tersebut dengan efektif dan efisien. 2. Misi Secara umum, Misi dapat diartikan sebagai suatu rumusan umum mengenai upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 

Berdasarkan pada rumusan Visi Kota Tangerang 2019-2023 tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: 

a. Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas; 

b. Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan; 

c. Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan. Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang informasi dan komunikasi berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

Berdasarkan tugas pokok tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang mendukung pencapaian Misi ke-3 yaitu Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan. Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang informasi dan komunikasi berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.