Profil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di Urusan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Berjumah 49 orang ASN yang terdiri dari 40 orang PNS dan 9 orang PPPK.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Peraturan Wali Kota Nomor 145 Tahun 2O2l tentangKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2021 Nomor 145), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 145 Tahun 2O2l tenlrang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas. Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang adalah sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris, membawahkan 1 (satu) sub bagian dan 2 (dua) Tim Kerja yaitu :
(1). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
(2). Tim Kerja Keuangan; dan
(3). Tim Kerja Perencanaan.
2. Koordinator Pelayanan Penanaman Modal mengoordinasikan Tim Kerja yang terdiri atas:
(1) Tim Kerja Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
(2) Tim Kerja Pengendalian Penanaman Modal;
(3) Tim Kerja Pelayanan Penanaman Modal.
3. Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengoordinasikan Tim Kerja yang terdiri atas:
(1) Tim Kerja Pelayanan Perizrnan Pemerintahan;
(2) Tim KerjaPelayanan Perizinan Kesejahteraan Rakyat;
(3) Tim Kerja Pelayanan Perizinan Persetujuan bangunan Gedung;
(4) Tim Kerja Pelayanan Administrasi Bangunan;
(5) Tim Kerja Pengelolaan Data dan Informasi PTSP.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang, berlokasi Gedung MPP Kota Tangerang lantai 2, Jl. Satria Sudirman No. 1A Tangerang, Kel. Sukaasih, Kec. Tangerang, Provinsi Banten