Substansi Pelayanan Penanaman Modal
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup pelayanan penanaman modal.
FUNGSI
- koordinasi peiayanan perizinan penanaman modal;
- koordinasi pemberian fasilitasi dalam kegiatan penanarnan modal;
- penyelenggaraan pelayan an peirzinan di bidang penanaman modal;
- penyelenggaraan fasilitasi, pengawasan dan pengendalian penanama modal; dan
- pelaporan.
SUBSTANSI PELAYANAN PENANAMAN MODAL TERDIRI DARI :
1. Tim Kerja Pengembangan Iklim Penanaman Modal
- melakukan penyusunan usuian rencana kegiatan Tim Kerja Pengembangan Iklim Penanaman Modal berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
- melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
- melakukan penJrusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
- melakukan penyusunan strategi dalam pelaksanaan promosi Penanaman Modal;
- penyusunan kebijakan dan peta potensi Penanaman Modal;
- melakukan koordinasi dan penyelenggaraan promosi Penanaman Modal;
- Pengolahan Data, informasi dan advokasi Penanaman Modal;
- melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Tim Kerja Pengembangan Iklim Penanaman Modal.
2. Tim Kerja Pengendalian Penanaman Modal
- melakukan penyusunan usulan rencana kegiatan Tim Kerja Pengendalian Penanaman Modal berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Ke{a dan Anggaran Dinas;
- melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengendalian penanaman modal;
- melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengendalian penanaman modal;
- melakukan pengkajian dan penetapan kebijakan teknis pengendalian pelaksanaan penanarnan modal;
- melakukan bimbingan, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi pen€rnarnan modal Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat; dan
- melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Tim Kerja Pengendalian Penanaman Modal.
2. Tim Kerja Pelayanan Penanaman Modal
- melakukan penyusunan usulan rencana kegiatan Tim Kerja Pelayanan Penanaman Modal berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
- melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Pelayanan Penanaman Modal;
- melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Pelayanan Penanaman Modal;
- melakukan penlrusunan strategi dan pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal;
- penyusunan kebijakan Pelayanan Penanaman Modal;
- melakukan koordinasi dan penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal;
- koordinasi pemberian fasilitasi dalam kegiatan penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan perizinan di bidang penanaman modal; dan
- melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Tim Kerja Pelayanan Penanaman Modal.