Substansi Pelayanan Penanaman Modal

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup pelayanan penanaman modal.

FUNGSI 

  1. koordinasi peiayanan perizinan penanaman modal;
  2. koordinasi pemberian fasilitasi dalam kegiatan penanarnan modal;
  3. penyelenggaraan pelayan an peirzinan di bidang penanaman modal;
  4. penyelenggaraan fasilitasi, pengawasan dan pengendalian penanama modal; dan
  5. pelaporan.


SUBSTANSI PELAYANAN PENANAMAN MODAL TERDIRI DARI :

1. Tim Kerja Pengembangan Iklim Penanaman Modal

  • melakukan penyusunan usuian rencana kegiatan Tim Kerja Pengembangan Iklim Penanaman Modal berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
  • melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  • melakukan penJrusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  • melakukan penyusunan strategi dalam pelaksanaan promosi Penanaman Modal;
  • penyusunan kebijakan dan peta potensi Penanaman Modal;
  • melakukan koordinasi dan penyelenggaraan promosi Penanaman Modal;
  • Pengolahan Data, informasi dan advokasi Penanaman Modal;
  • melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Tim Kerja Pengembangan Iklim Penanaman Modal.


2. Tim Kerja Pengendalian Penanaman Modal

  • melakukan penyusunan usulan rencana kegiatan Tim Kerja Pengendalian Penanaman Modal berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Ke{a dan Anggaran Dinas;
  • melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengendalian penanaman modal;
  • melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengendalian penanaman modal;
  • melakukan pengkajian dan penetapan kebijakan teknis pengendalian pelaksanaan penanarnan modal;
  • melakukan bimbingan, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi pen€rnarnan modal Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat; dan
  • melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Tim Kerja Pengendalian Penanaman Modal.

    2. Tim Kerja Pelayanan Penanaman Modal

    • melakukan penyusunan usulan rencana kegiatan Tim Kerja Pelayanan Penanaman Modal berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
    • melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Pelayanan Penanaman Modal;
    • melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Pelayanan Penanaman Modal;
    • melakukan penlrusunan strategi dan pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal;
    • penyusunan kebijakan Pelayanan Penanaman Modal;
    • melakukan koordinasi dan penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal;
    • koordinasi pemberian fasilitasi dalam kegiatan penanaman modal;
    • penyelenggaraan pelayanan perizinan di bidang penanaman modal; dan
    • melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Tim Kerja Pelayanan Penanaman Modal.