Silahkan bapak/ibu login ke akunnya lalu klik menu cek status
Bapak/ibu bisa ajukan secara online melalui website perizinanonline.tangerangkota.go.id/ pilih menu izin yang bapak/ibu ingin ajukan
cek persyaratan izin pada link berikut https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/ kemudian pilih jenis prakteknya
Akun OSS dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok yaitu akun Badan Usaha dan akun Orang Perseorangan.
Untuk akun Orang Perseorangan, siapkan data
KTP
Alamat Email Aktif
Nomor Telepon Seluler
Untuk akun Badan Usaha, siapkan data
Data Perusahaan
Nama Perusahaan
NPWP Perusahaan
Nomor SK Pengesahan Terakhir
Alamat Email Aktif
Data Salah Satu Direksi/ Pengurus
KTP
Jabatan
Nomor Telepon Seluler
Silahkan akses perizinanonline.tangerangkota.go.id klik menu cek keaslian SK
Input Nomor SK yang bapak/ibu miliki
input captcha/kode keamanan
Selanjutnya klik tombol cek
Silahkan bapak/ibu ajukan PBG & SLF secara online di simbg.pu.go.id (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dan selanjutnya jika SK sudah selesai bisa diambil di DPMPTSP Kab/Kota