FAQ

Frequently Asked Questions

 Silahkan bapak/ibu login ke akunnya lalu klik menu cek status

Bapak/ibu bisa ajukan secara online melalui website perizinanonline.tangerangkota.go.id/ pilih menu izin yang bapak/ibu ingin ajukan

cek persyaratan izin pada link berikut https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/ kemudian pilih jenis prakteknya

Akun OSS dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok yaitu akun Badan Usaha dan akun Orang Perseorangan.

Untuk akun Orang Perseorangan, siapkan data

  • KTP

  • Alamat Email Aktif

  • Nomor Telepon Seluler

Untuk akun Badan Usaha, siapkan data

  • Data Perusahaan

  • Nama Perusahaan

  • NPWP Perusahaan

  • Nomor SK Pengesahan Terakhir

  • Alamat Email Aktif

  1. Data Salah Satu Direksi/ Pengurus

  2. KTP

  3. Jabatan

  4. Nomor Telepon Seluler



Silahkan akses perizinanonline.tangerangkota.go.id klik menu cek keaslian SK

Input Nomor SK yang bapak/ibu miliki

input captcha/kode keamanan 

Selanjutnya klik tombol cek

Silahkan bapak/ibu ajukan PBG & SLF secara online di simbg.pu.go.id (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dan selanjutnya jika SK sudah selesai bisa diambil di DPMPTSP Kab/Kota