\

Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik

Kehadiran Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk pengejawantahan Pasal 28F UUD NKRI Tahun 1945 yang mengamanatkan, bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Pada dasarnya, UU KIP mempunyai tiga sumbu utama, yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik. Ketiga hal tersebut secara komprehensif mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi scr terbuka dan efisien kepada publik.  Badan publik diwajibkan untuk semakin transparan dan informasi harus dibuka seluas-luasnya dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara, persaingan usaha yang sehat, hak privat, dan yang diatur oleh undang- undang.

UU KIP juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses mengambil keputusan publik.  Adanya pelayanan informasi yang prima akan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang dikeluarkan badan publik. Karenanya, kemampuan aparatur negara dalam menghimpun, mengelola dan mempersiapkan data, termasuk pendokumentasiannya merupakan kata kunci untuk memberikan pelayanan informasi publik yang akurat, cepat, tepat waktu dan murah. Informasi publik yang dikemas dengan baik juga dapat mendukung berkembangnya partisipasi publik. Sehingga hubungan timbal balik positif antara masyarakat dan badan publik dapat terjalin dengan baik.

Beberapa hal yang menjadi kewajiban badan publik sebagaimana terdapat dalam UU KIP antara lain:
  1. Mendokumentasikan, menyediakan dan melayani permintaan informasi publik (Pasal 1 ayat 9);
  2. Menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan (Pasal 7 ayat 1);
  3. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan (Pasal 7 ayat 2);
  4. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah (Pasal 7 ayat 3);
  5. Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik (Pasal 7 ayat 4);
  6. Memberikan pertimbangan secara tertulis dalam setiap kebijakan yang memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan atau pertahanan dan keamanan negara (Pasal 7 ayat 5);
  7. Memanfaatkan sarana dan atau media elektronik dan non elektronik (Pasal 7 ayat 6), dan Menyusun kearsipan dan pendokumentasian informasi publik (pasal 8);
  8. Menunjuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Pasal 13 ayat 1).