Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik
Kehadiran Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk pengejawantahan Pasal 28F UUD NKRI Tahun 1945 yang mengamanatkan, bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Pada dasarnya, UU KIP mempunyai tiga sumbu utama, yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik. Ketiga hal tersebut secara komprehensif mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi scr terbuka dan efisien kepada publik. Badan publik diwajibkan untuk semakin transparan dan informasi harus dibuka seluas-luasnya dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara, persaingan usaha yang sehat, hak privat, dan yang diatur oleh undang- undang.
- Mendokumentasikan, menyediakan dan melayani permintaan informasi publik (Pasal 1 ayat 9);
- Menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan (Pasal 7 ayat 1);
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan (Pasal 7 ayat 2);
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah (Pasal 7 ayat 3);
- Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik (Pasal 7 ayat 4);
- Memberikan pertimbangan secara tertulis dalam setiap kebijakan yang memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan atau pertahanan dan keamanan negara (Pasal 7 ayat 5);
- Memanfaatkan sarana dan atau media elektronik dan non elektronik (Pasal 7 ayat 6), dan Menyusun kearsipan dan pendokumentasian informasi publik (pasal 8);
- Menunjuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Pasal 13 ayat 1).