Substansi Pelayanan Perizinan Penanaman Modal
TUGAS POKOK FUNGSI
Penyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup pelayanan di Substansi Penanaman Modal.
- koordinasi pelayanan perizinan penanaman modal;
- koordinasi pemberian fasilitasi dalam kegiatan penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan perizinan di bidang penanaman modal;
- penyelenggaraan fasilitasi, pengawasan dan pengendalian penanaman modal;
- pelaporan
Substansi Pelayanan Perizinan Penanaman Modal atas 2 seksi yaitu Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Penanaman Modal dan Statistik, dan Seksi Fasilitasi, Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal
- Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Penanaman Modal Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bidang pelayanan penanaman modal yang berkenan dengan pelayanan perizinan penanaman modal
- Sub Koordinator Fasilitasi, Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pelayanan Penanaman Modal yang berkenaan dengan fasilitasi, pengawasan dan pengendalian penanaman modal.