Sekretariat
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan dan perencanaan.
FUNGSI
- Penatausahaan urusan umum;
- Penatausahaan urusan kepegawaian;
- Penatausahaan urusan keuangan;
- Pengkoordinasian dalam penyusunan perencanaan dinas;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas bidang dan UPT di lingkungan dinas.
SEKRETARIAT TERDIRI DARI 3 (TIGA) SUB BAGIAN :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bagian administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
- Sub Koordinator Perencanaan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bagian perencanaan program, evaluasi dan pelaporan; - Sub Koordinator Keuangan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bagian administrasi keuangan;