Sekretariat


TUGAS POKOK

Menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan dan perencanaan.

FUNGSI 

  1. Penatausahaan urusan umum;
  2. Penatausahaan urusan kepegawaian;
  3. Penatausahaan urusan keuangan;
  4. Pengkoordinasian dalam penyusunan perencanaan dinas;
  5. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas bidang dan UPT di lingkungan dinas.


SEKRETARIAT TERDIRI DARI 3 (TIGA) SUB BAGIAN :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bagian administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
  1. Sub Koordinator Perencanaan
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bagian perencanaan program, evaluasi dan pelaporan;
  2. Sub Koordinator Keuangan
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bagian administrasi keuangan;