Sekretariat

TUGAS

Menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan perencanaan.

FUNGSI

  1. penatausahaan urusan umum;
  2. penatausahaan urusan kepegawaian;
  3. penatausahaan urusan keuangan;
  4. dpenyiapan prasarana dan sarana unit kerja yang terkait dengan pelayanan publik ;
  5. pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas; 
  6. pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan
  7. pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang dan UPT di lingkungan Dinas.


SEKRETARIAT TERDIRI DARI 1 (SATU) SUB BAGIAN DAN 2 (DUA) TIM KERJA :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bagian administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
  1. Tim Kerja Perencanaan
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bagian perencanaan program, evaluasi dan pelaporan;
  2. Tim Kerja Keuangan
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bagian administrasi keuangan.