SEKRETARIAT
TUGAS
Menyelenggarakan
kegiatan di bidang administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan perencanaan.
FUNGSI
- Penatausahaan urusan umum;
- Penatausahaan urusan kepegawaian;
- Penatausahaan urusan keuangan;
- Penyiapan prasarana dan
sarana unit kerja yang terkait dengan pelayanan publik ;
- Pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas;
- Pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government;
dan
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang dan UPT di lingkungan
Dinas.
SEKRETARIAT TERDIRI DARI 1 (SATU) SUB BAGIAN DAN
2 (DUA) TIM KERJA :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bagian administrasi umum
dan administrasi kepegawaian;
- Tim Kerja Perencanaan
Mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bagian perencanaan
program, evaluasi dan pelaporan;
- Tim Kerja Keuangan
Mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bagian administrasi
keuangan.