Sekretariat
TUGAS
Menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan perencanaan.
FUNGSI
FUNGSI
- penatausahaan urusan umum;
- penatausahaan urusan kepegawaian;
- penatausahaan urusan keuangan;
- dpenyiapan prasarana dan sarana unit kerja yang terkait dengan pelayanan publik ;
- pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas;
- pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan
- pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang dan UPT di lingkungan Dinas.
SEKRETARIAT TERDIRI DARI 1 (SATU) SUB BAGIAN DAN 2 (DUA) TIM KERJA :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bagian administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
- Tim Kerja Perencanaan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bagian perencanaan program, evaluasi dan pelaporan; - Tim Kerja Keuangan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bagian administrasi keuangan.