SEKRETARIAT

TUGAS

Menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan perencanaan.

FUNGSI

  1. Penatausahaan urusan umum;
  2. Penatausahaan urusan kepegawaian;
  3. Penatausahaan urusan keuangan;
  4. Penyiapan prasarana dan sarana unit kerja yang terkait dengan pelayanan publik ;
  5. Pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas; 
  6. Pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government; dan
  7. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang dan UPT di lingkungan Dinas.

 

SEKRETARIAT TERDIRI DARI 1 (SATU) SUB BAGIAN DAN 2 (DUA) TIM KERJA :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bagian administrasi umum dan administrasi kepegawaian;

  1. Tim Kerja Perencanaan

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bagian perencanaan program, evaluasi dan pelaporan;

  1. Tim Kerja Keuangan

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bagian administrasi keuangan.