Substansi Pengelolaan Data dan Advokasi




TUGAS POKOK

Menyelenggarakan Sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup pengelolaan data, sistem informasi, serta penanganan pengaduan dan advokasi.

FUNGSI 

  1. Penyelenggaraan pengelolaan data dan sistem informasi;
  2. Menyelenggarakan pengaduan dan advokasi;
  3. Koordinasi pengelolaan dan dan informasi;
  4. Koordinasi penanganan pengaduan dan advokasi;
  5. Serta pelaporan.


SUBSTANSI PENGELOLAAN DATA DAN ADVOKASI TERDIRI DARI :

1. Sub Koordinator Penanganan Pengaduan dan Advokasi

  • Melakukan penyusunan rencana kegiatan kelompok sub-substansi Penanganan Pengaduan dan Advokasi berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
  • Melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis penanganan pengaduan dan advokasi di bidang perizinan dan non perizinan;
  • Melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis penanganan pengaduan dan advokasi di bidang perizinan dan non perizinan;
  • Melakukan sosialisasi kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis tata cara penanganan pengaduan dan advokasi dibidang perizinan dan non perizinan;
  • Melakukan penyuluhan dan pemberian informasi layanan perizinan, advice planning serta pengelolaan dan operasionalisasi call center;
  • Melakukan penanganan pengaduan dan advokasi;
    Melakukan klarifikasi, koordinasi dan advokasi terhadap permasalahan pelayanan perizinan dan non perizinan;
  • Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan Penanganan Pengaduan dan Advokasi; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.


2. Sub Koordinator Pengelolaan Data dan Sistem Informasi

  • Melakukan penyusunan rencana kegiatan kelompok sub-substansi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
  • Melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengelolaan data dan sistem informasi perizinan;
  • Melakukan pengumpulan data, informasi, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan data, dokumentasi dan sistem informasi perizinan;
  • Melakukan perencanaan prosedur, mekanisme, dan persyaratan sebagai dasar pelaksanaan untuk meningkatkan pelayanan perizinan secara elektronik;
  • Melakukan pengembangan sistem informasi manajemen perizinan;
  • Melakukan koordinasi pengembangan sistem informasi manajemen perizinan;
  • Melakukan pengelolaan data perizinan;
  • Melakukan penyusunan database perizinan dan pemeliharaan database perizinan;
  • Melakukan penyajian informasi perizinan;
  • Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kelompok sub-substansi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.