Substansi Pengelolaan Data dan Advokasi
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan Sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup pengelolaan data, sistem informasi, serta penanganan pengaduan dan advokasi.
FUNGSI
- Penyelenggaraan pengelolaan data dan sistem informasi;
- Menyelenggarakan
pengaduan dan advokasi;
- Koordinasi pengelolaan
dan dan informasi;
- Koordinasi penanganan
pengaduan dan advokasi;
- Serta pelaporan.
SUBSTANSI PENGELOLAAN DATA DAN ADVOKASI TERDIRI DARI :
1. Sub Koordinator Penanganan Pengaduan dan Advokasi
- Melakukan penyusunan rencana kegiatan kelompok sub-substansi Penanganan Pengaduan dan Advokasi berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
- Melakukan
penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan
petunjuk teknis penanganan pengaduan dan advokasi di bidang perizinan dan non
perizinan;
- Melakukan
penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis penanganan
pengaduan dan advokasi di bidang perizinan dan non
perizinan;
- Melakukan sosialisasi kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis tata cara penanganan pengaduan dan advokasi dibidang perizinan dan non perizinan;
- Melakukan penyuluhan dan pemberian informasi layanan perizinan, advice planning serta pengelolaan dan operasionalisasi call center;
- Melakukan
penanganan pengaduan dan advokasi;
Melakukan klarifikasi, koordinasi dan advokasi terhadap permasalahan pelayanan perizinan dan non perizinan; - Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan Penanganan Pengaduan dan Advokasi; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Sub Koordinator Pengelolaan Data dan Sistem Informasi
- Melakukan penyusunan rencana kegiatan kelompok sub-substansi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
- Melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengelolaan data dan sistem informasi perizinan;
- Melakukan pengumpulan data, informasi, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan data, dokumentasi dan sistem informasi perizinan;
- Melakukan perencanaan prosedur, mekanisme, dan persyaratan sebagai dasar pelaksanaan untuk meningkatkan pelayanan perizinan secara elektronik;
- Melakukan pengembangan sistem informasi manajemen perizinan;
- Melakukan koordinasi pengembangan sistem informasi manajemen perizinan;
- Melakukan pengelolaan data perizinan;
- Melakukan penyusunan database perizinan dan pemeliharaan database perizinan;
- Melakukan penyajian informasi perizinan;
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kelompok sub-substansi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.