\

Jualan Online Perlu NIB? Ini yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha

Source: tangerangkota.go.id 


Kota Tangerang - Dari Rumah, Marketplace, hingga Media Sosial, Kenali Legalitas Usaha Anda

Perkembangan teknologi telah membuka peluang bagi siapa saja untuk memulai usaha dari mana saja. Cukup bermodalkan gawai dan koneksi internet, produk kini dapat dipasarkan melalui marketplace, media sosial, maupun aplikasi pesan instan, tanpa harus terlebih dahulu memiliki toko fisik.

Meski demikian, kemudahan berjualan secara online bukan berarti aspek legalitas usaha dapat dikesampingkan begitu saja. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatannya secara digital tetap perlu memahami ketentuan perizinan berusaha yang berlaku, termasuk di antaranya mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB Bukan Hanya untuk Toko Fisik

NIB merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha untuk memulai maupun menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, dengan proses pengurusan yang dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Artinya, ada atau tidaknya bentuk fisik usaha bukanlah satu-satunya hal yang menentukan kewajiban legalitas. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatannya secara online pun tetap perlu memahami legalitas dan perizinan yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankannya.

Sebagai gambaran, bayangkan seseorang yang menjalankan usaha makanan dari rumah dan memasarkannya melalui media sosial. Meskipun tidak memiliki toko atau gerai secara fisik, kegiatan tersebut tetap tergolong sebagai aktivitas usaha yang sepatutnya diperhatikan aspek legalitasnya, sama seperti usaha pada umumnya.

Apa yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha Online?

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengenali dengan jelas jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Pelaku usaha perlu menentukan bidang usaha yang sesuai, kemudian memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang benar-benar menggambarkan kegiatan tersebut. Dalam sistem OSS, informasi KBLI inilah yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha sekaligus menentukan perizinan dan kewajiban yang berkaitan dengan tingkat risiko usaha yang dijalankan.

Pelaku usaha dapat melanjutkan proses pendaftaran melalui https://oss.go.id/ dan mengikuti tahapan-tahapan yang telah disesuaikan dengan jenis kegiatan usahanya masing-masing.

Bagaimana Jika Usahanya Masih Kecil?

Ada anggapan yang keliru bahwa legalitas baru perlu diurus setelah usaha berkembang besar. Padahal, memahami legalitas justru sebaiknya dilakukan sejak usaha masih berskala kecil, bukan ditunda hingga nanti.

Pelaku usaha dapat memulainya dengan memahami jenis kegiatan usaha yang dijalankan, lalu mencari tahu perizinan apa saja yang diperlukan. Sistem OSS sendiri telah menyediakan informasi mengenai tingkat risiko dan perizinan yang berkaitan dengan masing-masing kegiatan usaha, sehingga pelaku usaha dapat mengetahui sejak dini apa saja yang perlu dipenuhi agar usahanya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jualan Online, Legalitas Tetap Penting

Kemudahan berjualan melalui internet memang membuka peluang besar bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha. Namun, seiring dengan berkembangnya usaha, pemahaman mengenai legalitas juga perlu terus mengiringi setiap langkah yang diambil.

Memiliki NIB menjadi salah satu langkah awal yang penting untuk mengenali sekaligus menata legalitas kegiatan usaha. Setelah itu, pelaku usaha masih perlu memenuhi perizinan atau kewajiban lain sesuai dengan bidang dan tingkat risiko usaha yang dijalankannya.

Jualan boleh dari mana saja, tetapi legalitas usaha tetap perlu diperhatikan.