KOORDINATOR PELAYANAN PENANAMAN MODAL
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan
sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup pelayanan penanaman modal.
FUNGSI
1. Koordinasi
peiayanan perizinan penanaman modal
2. Koordinasi
pemberian fasilitasi dalam kegiatan penanarnan modal
3. Penyelenggaraan
pelayanan peirzinan di bidang penanaman modal
4. Penyelenggaraan
fasilitasi, pengawasan dan pengendalian penanama modal
5. Pelaporan.
SUBSTANSI PELAYANAN PENANAMAN MODAL
1. Tim
Kerja Pengembangan Iklim Penanaman Modal
- Melakukan penyusunan usulan rencana kegiatan Tim Kerja
Pengembangan Iklim Penanaman Modal berdasarkan tugas, permasalahan dan
regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja
dan Anggaran Dinas
- Melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep
kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Pengembangan Iklim
Penanaman Modal
- Melakukan penyusunan
konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Pengembangan Iklim
Penanaman Modal
- Melakukan penyusunan
strategi dalam pelaksanaan promosi Penanaman Modal
- Penyusunan kebijakan
dan peta potensi Penanaman Modal
- Melakukan koordinasi
dan penyelenggaraan promosi Penanaman Modal
- Pengolahan Data, informasi dan advokasi Penanaman Modal
- Melakukan monitoring,
evaluasi, dan pelaporan kegiatan Tim Kerja Pengembangan Iklim Penanaman
Modal
2. Tim
Kerja Pengendalian Penanaman Modal
- Melakukan penyusunan usulan rencana kegiatan Tim Kerja
Pengendalian Penanaman Modal berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi
sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Ke{a dan Anggaran
Dinas
- Melakukan penyiapan
bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk
teknis mengenai pengendalian penanaman modal
- Melakukan penyusunan
konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengendalian
penanaman modal
- melakukan pengkajian
dan penetapan kebijakan teknis pengendalian pelaksanaan penanarnan modal
- Melakukan bimbingan,
pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal berkoordinasi dengan
pemerintah daerah dan instansi pen€rnarnan modal Provinsi dan/atau
Pemerintah Pusat
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Tim Kerja Pengendalian Penanaman Modal
3. Tim
Kerja Pelayanan Penanaman Modal
- Melakukan penyiapan bahan
dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai
Pelayanan Penanaman Modal
- Melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengendalian penanaman modal
- Melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Pelayanan Penanaman Modal
- Melakukan penlrusunan strategi dan pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal
- Penyusunan kebijakan Pelayanan Penanaman Modal
- Melakukan koordinasi dan penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal
- Koordinasi pemberian fasilitasi dalam kegiatan penanaman modal
- Penyelenggaraan pelayanan perizinan di bidang penanaman modal
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Tim Kerja Pelayanan Penanaman Modal