KOORDINATOR PELAYANAN PENANAMAN MODAL

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup pelayanan penanaman modal.

FUNGSI

1.    Koordinasi peiayanan perizinan penanaman modal

2.    Koordinasi pemberian fasilitasi dalam kegiatan penanarnan modal

3.    Penyelenggaraan pelayanan peirzinan di bidang penanaman modal

4.    Penyelenggaraan fasilitasi, pengawasan dan pengendalian penanama modal

5.    Pelaporan.

 

SUBSTANSI PELAYANAN PENANAMAN MODAL

1.  Tim Kerja Pengembangan Iklim Penanaman Modal

  • Melakukan penyusunan usulan rencana kegiatan Tim Kerja Pengembangan Iklim Penanaman Modal berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas
  • Melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Pengembangan Iklim Penanaman Modal
  • Melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Pengembangan Iklim Penanaman Modal
  • Melakukan penyusunan strategi dalam pelaksanaan promosi Penanaman Modal
  • Penyusunan kebijakan dan peta potensi Penanaman Modal
  • Melakukan koordinasi dan penyelenggaraan promosi Penanaman Modal
  • Pengolahan Data, informasi dan advokasi Penanaman Modal
  • Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Tim Kerja Pengembangan Iklim Penanaman Modal

  2. Tim Kerja Pengendalian Penanaman Modal

  • Melakukan penyusunan usulan rencana kegiatan Tim Kerja Pengendalian Penanaman Modal berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Ke{a dan Anggaran Dinas
  • Melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengendalian penanaman modal
  • Melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengendalian penanaman modal
  • melakukan pengkajian dan penetapan kebijakan teknis pengendalian pelaksanaan penanarnan modal
  • Melakukan bimbingan, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi pen€rnarnan modal Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat
  • Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Tim Kerja Pengendalian Penanaman Modal

3. Tim Kerja Pelayanan Penanaman Modal

  •      Melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Pelayanan Penanaman Modal
  • Melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengendalian penanaman modal
  • Melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Pelayanan Penanaman Modal
  • Melakukan penlrusunan strategi dan pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal
  • Penyusunan kebijakan Pelayanan Penanaman Modal
  • Melakukan koordinasi dan penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal
  • Koordinasi pemberian fasilitasi dalam kegiatan penanaman modal
  • Penyelenggaraan pelayanan perizinan di bidang penanaman modal
  • Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Tim Kerja Pelayanan Penanaman Modal