KOORDINATOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup pelayanan terpadu satu pintu.

FUNGSI

1.    Koordinasi peiayanan perizinan Pemerintahan

2.    Penyelenggaraan pelayanan perizinan di Bidang Kesejahateraan rakyat 

3.    Koordinasi pelayanan perizinan persetujuan bangunan gedung

4.    Koordinasi pelayanan perizinan persetujuan bangun gedung 

5.    Mengelolal Data dan informasi pelayanan terpadu satu pintu

6.    Pelaporan. 

SUBSTANSI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

1.  Tim Kerja Pelayanan Perizinan Pemerintahan 

  • Melakukan penyusunan usuian rencana kegiatan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Pemerintahan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas
  • Melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pelayanan perizinan di bidang pemerintahan
  • Melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Pelayanan perizinan di bidang pemerintahan
  • Melakukan penyelenggaraan administrasi pelayanan perizinan di bidang pemerintahan
  • Melakukan pemeriksaan adminsitratif dan teknis persyaratan perizinan di bidang pemerintahan
  • Melakukan penyelenggaraan adaministratif pelayanan perizinan dibidang pemerintahan 
  • Melakukan pemeriksaan administratif dan teknis persyaratan perizinan di bidang pemerintahan
  • Melakukan penerbitan dan distribusi surat perizinan di bidang pemerintahan 
  • Melakukan Koordinasi dalam rangka pelayanan perizinan di bidang pemerintahan dengan perangkat daerah terkait, baik secara berkala maupun insidental
  • Melakukan pengendalian pelayanan perizinan dibidang pemerintahaan
  • melakukan fasilitasi dan koordinasi dengan menyampaikan salinan perizinan pemerintahan yang diterbitkan kepada perangkat daerah yang mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan perizinan di bidang pemerintahan
  • melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan tim kerja pelayanan perizinan

  2. Tim Kerja Pelayanan Perizinan Kesejahteraan Rakyat

  • Melakukan penyusunan usulan rencana kegiatan Tim Kerja  Pelayanan Perizinan Kesejahteraan Rakyat berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Startegis serta Rencanan Kerja dan Anggaran Dinas
  • Melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pelayanan di bidang kesejahteraan rakyat
  • Melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pelayanan di bidang kesejahteraan rakyat
  • Melakukan penyususan konsep kebijakan, pedoman dan petujuk teknis mengenai pelayanan dibidang pelayanan kesejahteraan rakyat
  • Melakukan penyelenggaraan administrasi pelayanan perizinan dibidang kesejahteraan rakyat
  • Melakukan penerbitan dan distribusi surat perizinan di bidang kesejahteraan rakyat 
  • Melakukan koordinasi dalam rangka pelayanan perizinan di bidang kesejahteraan rakyat dengan perangkat daerah terkait, baik secara berkala maupun insidental
  • Melakukan pengendali pelayanan perizinan di bidang kesejahteraan rakyat
  • Melakukan fasilitasi dan koordinasi dengan menyampaikan salinan perizinan kesejahteraan rakyat yang diterbitkan kepada perangkat daerah yang mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan perizinan dibidang kesejatreaan rakyat
  • Melakukan monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan tim kerja Pelayanan Perizinan Kesejahteraan Rakyat

3. Tim Kerja Pelayanan Perizinan Persetujuan banguna Gedung

  • Melakukan penyusunan usulan rencana kegiatan Tim Kerja Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas
  • Melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung
  • Melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung 
  • Melakukan penerbitan dan distribusi surat Persetujuan Bangunan Gedung
  • Melakukan koordinasi dalam rangka pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung dengan perangkat daerah terkait, baik secara berkala maupun incidental
  • Melakukan pengendali pelayanan Persetujuan Banguna  Gedung
  • Melakukan fasilitasi dan koordinasi dengan menyampaikan salinan Persetujuan      Bangunan gedung yang diterbitkan kepada perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Tim Kerja Pelayanan Persetujuan bangunan Gedung

4. Tim Kerja Pelayanan Administrasi Bangunan

  • Melakukan penyusunan usulan rencana kegiatan Tim Kerja Pelayanan Administrasi Bangunan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas
  • Melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pelayanan administrasi bangunan
  • Melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pelayanan administrasi bangunan 
  • Melakukan penyelenggaraan administrasi pelayanan di bidang administrasi bangunan
  • Melakukan Penerbitan dan distribusi dokumen di bidang administrasi bangunan
  • Melakukan pengendali pelayanan dibidang administrasi bangunan
  • Melakukan koordinasi dalam rangka pelayanan Administrasi Bangunan dengan perangkat daerah terkait, baik secara berkala maupun insidental
  • Melakukan pengendali pelayanan di bidang administrasi Bagunan
  • Melakukan fasilitasi dan koordinasi dengan menyampaikan salinan administrasi bangunan yang diterbitkan kepada perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan perizinan administrasi bangunan
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Tim Kerja Pelayanan administasi bangunan

5. Tim Kerja Pengelolaan Data dan Informasi PTSP

  • Melakukan penyusunan usulan rencana kegiatan Tim Kerja Pengelolaan Data dan sistem Informasi berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas
  • Melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengelolaan data dan sistem informasi perizinan
  • Melakukan penumpulan data, indormasi, peraturan perundang-undangan dsn kebijakan eknis yang berkaitan dengan data, dokumentasi dan sistem informasi perizinan
  • Melakukan perencanaan Prosedur, mekanisme dan persyaratan sebagai dasar pelaksanaan untuk meningkatkan pelayanan perizinan secara elektronik
  • Melakukan pengembangan sistem informasi meanjemen perizinan
  • Melakukan koordinasi pengembangan sistem informasi manajemen perizinan
  • Melakukan pengelolaan data perizinan
  • Melakukan penyusunan database perizinan dan pemeliharaan database perizinan
  • Melakukan penyajian Informasi perizinan
  • Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Tim Kerja Pengelolaan data dan Sistem informasi
  • Melakukan Penyusunan usulan rencana kegiatan Tim Kerja Penanganan Pengaduan dan Advokasi berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta rencana Kerja dan Anggran Dinas
  • Melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis penanganan pengaduan dan advokasi di bidang perizinan dan non perizinan
  • Melakukan penyusunan konsep kebijakna, pedoman dan petunjuk teknis penangan pengaduan dan advokasi di bidang perizinan dan non perizinan
  • Melakukan sosialisasi kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis tata cara penanganan pengaduan dan advokasi di bidang perizinan dan non perzinan
  • Melakukan penyuluhan dan pemberian informasi layanan perizinan serta pengelolaan dan operasionalisasi call center
  • Melakukan penagnan pengaduan dan advokasi
  • Melakukan klarifikasi, koordinasi dan advokasi terhadap permasalahan pelayanan perizinan dan non perizinan
  • Melakukan monitorin, evaluasi dan pelaporan kegiatan Tim Kerja Penanganan Pengaduan dan Advokasi