KOORDINATOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

TUGAS POKOK

Menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Dinas dalam lingkup pelayanan terpadu satu pintu.

FUNGSI

1.    Koordinasi peiayanan perizinan Pemerintahan

2.    Penyelenggaraan pelayanan perizinan di Bidang Kesejahateraan rakyat 

3.    Koordinasi pelayanan perizinan persetujuan bangunan gedung

4.    Koordinasi pelayanan perizinan persetujuan bangun gedung 

5.    Mengelolal Data dan informasi pelayanan terpadu satu pintu

6.    Pelaporan. 

SUBSTANSI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

1.  Tim Kerja Pelayanan Perizinan Pemerintahan 

  • Melakukan penyusunan usuian rencana kegiatan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Pemerintahan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas
  • Melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pelayanan perizinan di bidang pemerintahan
  • Melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Pelayanan perizinan di bidang pemerintahan
  • Melakukan penyelenggaraan administrasi pelayanan perizinan di bidang pemerintahan
  • Melakukan pemeriksaan adminsitratif dan teknis persyaratan perizinan di bidang pemerintahan
  • Melakukan penyelenggaraan adaministratif pelayanan perizinan dibidang pemerintahan 
  • Melakukan pemeriksaan administratif dan teknis persyaratan perizinan di bidang pemerintahan
  • Melakukan penerbitan dan distribusi surat perizinan di bidang pemerintahan 
  • Melakukan Koordinasi dalam rangka pelayanan perizinan di bidang pemerintahan dengan perangkat daerah terkait, baik secara berkala maupun insidental
  • Melakukan pengendalian pelayanan perizinan dibidang pemerintahaan
  • melakukan fasilitasi dan koordinasi dengan menyampaikan salinan perizinan pemerintahan yang diterbitkan kepada perangkat daerah yang mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan perizinan di bidang pemerintahan
  • melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan tim kerja pelayanan perizinan

  2. Tim Kerja Pelayanan Perizinan Kesejahteraan Rakyat

  • Melakukan penyusunan usulan rencana kegiatan Tim Kerja  Pelayanan Perizinan Kesejahteraan Rakyat berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Startegis serta Rencanan Kerja dan Anggaran Dinas
  • Melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pelayanan di bidang kesejahteraan rakyat
  • Melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pelayanan di bidang kesejahteraan rakyat
  • melakukan pengkajian dan penetapan kebijakan teknis pengendalian pelaksanaan penanarnan modal
  • Melakukan bimbingan, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi pen€rnarnan modal Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat
  • Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Tim Kerja Pengendalian Penanaman Modal

3. Tim Kerja Pelayanan Penanaman Modal

  •      Melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Pelayanan Penanaman Modal
  • Melakukan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengendalian penanaman modal
  • Melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Pelayanan Penanaman Modal
  • Melakukan penlrusunan strategi dan pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal
  • Penyusunan kebijakan Pelayanan Penanaman Modal
  • Melakukan koordinasi dan penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal
  • Koordinasi pemberian fasilitasi dalam kegiatan penanaman modal
  • Penyelenggaraan pelayanan perizinan di bidang penanaman modal
  • Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Tim Kerja Pelayanan Penanaman Modal