\

Layanan PBG 10 Jam

Mengawali Tahun 2025, DPMPTSP Kota Tangerang berkomitmen dalam peningkatan pelayanan publik terutama di Pelayanan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan arahan dari bapak PJ. Walikota Tangerang @doktor.nurdin , bahwa Pemerintah Kota Tangerang akan melaksanakan Penerbitan PBG yang sebelumnya kurang lebih 28 Hari selesai sekarang menjadi 10 jam selesai.

Adapun syarat dan ketentuannya adalah hanya untuk rumah tinggal tunggal sederhana dengan persyaratan terlampir dan ukuran luasan yang sudah di tentukan.

Tidak hanya itu, saat ini untuk rumah tinggal tunggal sederhana di fasilitasi desain gambar rencana bangunan prototype yang sudah ditetapkan luasan dan modelnya, sehingga kedepannya masyarakat yang ingin mengajukan PBG sudah tersedia gambar rencana bangunannya pada link yang sudah tercantum. AYO Investasi di Kota Tangerang.