\

Mau Mulai Usaha di Kota Tangerang? Ini Cara dan Syarat Membuat NIB

Source: tangerangkota.go.id 


Kota Tangerang - Bagi masyarakat yang sedang merintis atau mengembangkan usaha, legalitas menjadi salah satu hal yang tidak bisa diabaikan. Salah satu dokumen yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB berfungsi sebagai identitas resmi bagi setiap pelaku usaha untuk memulai maupun menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Pengurusannya dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Di Kota Tangerang, pembuatan NIB dapat diakses secara online melalui sistem OSS kapan saja, tanpa dipungut biaya. Tak hanya itu, Pemerintah Kota Tangerang turut menghadirkan layanan pendampingan bagi warga yang membutuhkan bantuan selama proses pendaftaran berlangsung.

Apa yang Perlu Disiapkan?

Sebelum mendaftar, ada beberapa data yang perlu disiapkan lebih dahulu. Khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), data tersebut meliputi:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila diperlukan;

  • alamat tempat usaha;

  • nomor telepon dan alamat email yang aktif;

  • informasi mengenai jenis atau kegiatan usaha yang dijalankan; dan

  • data pendukung lain sesuai kebutuhan pendaftaran pada sistem OSS.

Jenis kegiatan usaha perlu diperhatikan dengan saksama sebab dalam sistem OSS, setiap usaha dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) beserta tingkat risikonya. Tingkat risiko inilah yang nantinya menentukan perizinan atau persyaratan lanjutan yang perlu dipenuhi.

Cara Membuat NIB Melalui OSS

NIB dapat diurus secara mandiri melalui sistem OSS dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Akses sistem OSS
    Kunjungi laman resmi OSS di oss.go.id untuk mulai menggunakan layanan.

  2. Buat atau masuk ke akun OSS
    Lakukan pendaftaran akun sesuai dengan jenis usaha dan data yang dimiliki.

  3. Lengkapi data pelaku usaha
    Masukkan data identitas dan informasi usaha sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

  4. Tentukan kegiatan usaha
    Pilih bidang usaha yang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan, serta pastikan pilihan KBLI sudah tepat.

  5. Lengkapi data kegiatan usaha
    Isi informasi seputar lokasi, modal, skala usaha, dan data lain yang diminta sistem.

  6. Periksa kembali data yang telah diisi
    Pastikan seluruh informasi sudah sesuai sebelum melanjutkan ke proses penerbitan NIB.

  7. Terbitkan dan simpan NIB
    Setelah seluruh proses selesai, NIB akan terbit dan siap digunakan sebagai identitas resmi usaha.

Apakah Membuat NIB Dikenakan Biaya?

Tidak. Seluruh proses pembuatan NIB melalui sistem OSS bersifat gratis. Pemerintah Kota Tangerang pun terus mendorong kemudahan akses layanan berbasis OSS ini, khususnya bagi para pelaku UMK.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala saat proses pendaftaran, layanan pendampingan tetap tersedia. Salah satunya melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, yang membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam pembuatan NIB.

Mengapa NIB Penting bagi Pelaku Usaha?

Kepemilikan NIB tidak hanya memberikan identitas resmi, tetapi juga menjadi langkah awal yang penting dalam memenuhi legalitas usaha. Lebih dari itu, NIB juga menjadi bagian dari proses pengurusan perizinan atau kebutuhan usaha lainnya, sesuai dengan jenis dan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan.

Bagi pelaku UMK yang baru merintis usaha, memiliki NIB turut membantu usaha agar lebih terdata secara resmi, sehingga peluang untuk berkembang pun menjadi lebih terbuka.

Jadi, bagi masyarakat Kota Tangerang yang tengah merintis usaha, jangan tunda lagi urusan legalitasnya. Siapkan data yang diperlukan, lalu lakukan pendaftaran NIB secara mandiri melalui sistem OSS atau manfaatkan layanan pendampingan yang telah disediakan.

Mari mulai usaha dengan lebih tertib, lengkapi legalitasnya, dan kembangkan usaha dengan lebih percaya diri.

Layanan OSS dapat diakses melalui oss.go.id