Mulai 15 Juni 2026, Kementerian Hukum dan Kementerian Investasi/BKPM Resmi Terapkan KBLI 2025 pada Sistem AHU ONLINE dan OSS
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan menyelaraskan administrasi tata kelola usaha di Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara resmi memberlakukan implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025.
Penerapan standar baru ini terintegrasi langsung pada sistem AHU ONLINE dan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS) terhitung mulai hari ini, Senin, 15 Juni 2026. Sebelum sistem baru diaktifkan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pemeliharaan sistem berupa shutdown pada Sistem OSS yang berlangsung pada tanggal 13–14 Juni 2026. Saat ini, per tanggal 15 Juni 2026, Sistem OSS telah kembali aktif sepenuhnya dengan menggunakan basis data KBLI 2025.
Dengan berlakunya kebijakan baru ini, pemerintah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, notaris, dan pihak terkait untuk memperhatikan poin-poin penting berikut:
- Permohonan Pendirian Badan Usaha Baru. Setiap permohonan pendirian badan usaha berbadan hukum (Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, dan Koperasi) maupun badan usaha tidak berbadan hukum (Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV)) yang diajukan sejak tanggal 15 Juni 2026 dan seterusnya, wajib menggunakan kode dan uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI Tahun 2025.
- Permohonan Perubahan Anggaran Dasar dan Data Usaha. Bagi badan usaha yang telah berdiri dan ingin melakukan perubahan anggaran dasar, perubahan maksud dan tujuan, serta penyesuaian kegiatan usaha, harus melakukan penyesuaian kode dan uraian kegiatan usaha mereka agar selaras dengan KBLI Tahun 2025.
Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik, mempermudah proses integrasi data perizinan, serta mendukung iklim investasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan jenis industri baru di Indonesia. Masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses informasi lebih lanjut atau melakukan proses administrasi melalui situs resmi ahu.go.id dan layanan.ahu.go.id, serta platform oss.go.id.