\

Panduan Perizinan Reklame, Billboard, dan Videotron di Kota Tangerang: Prosedur dan Persyaratan

Source: kompas.com

KOTA TANGERANG – Bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang berencana memasang reklame, billboard, atau videotron di wilayah Kota Tangerang, terdapat sejumlah ketentuan administrasi yang perlu dipenuhi sebelum penyelenggaraan reklame dilakukan. Salah satunya adalah Izin Penyelenggaraan Reklame Baru dengan ukuran luas di atas 16 m² untuk billboard dan videotron.

Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan perizinan, pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Perizinan Online Kota Tangerang. Pemohon juga dapat memperoleh pelayanan secara langsung dengan mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Persyaratan yang Perlu Dipersiapkan

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sebagai berikut:

  1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli).

  2. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

  3. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA.

  4. Scan surat kuasa dan KTP pihak yang dikuasakan, apabila pengurusan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa.

  5. Bukti kepemilikan tanah atau surat kontrak tanah dan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah bagi reklame permanen.

  6. Scan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi reklame permanen.

  7. Gambar rencana lokasi tempat titik reklame berdiri, serta gambar dan rencana kata-kata yang akan digunakan dalam reklame bagi reklame permanen.

  8. Scan Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

  9. PBG Reklame untuk ukuran luas mulai dari 16 m².

  10. Scan PBG Reklame/Daftar PBG Reklame dan Surat Pernyataan Kesanggupan PB.

  11. Scan asuransi konstruksi reklame yang masih berlaku selama 1 (satu) tahun.

  12. Scan perhitungan struktur konstruksi reklame yang harus sesuai dengan konstruksi yang telah terbangun dan disahkan oleh ahli struktur yang bersertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta surat pernyataan bermaterai Rp10.000.

  13. Scan SKPD dan bukti pembayaran pajak reklame.

Pengajuan Perizinan Secara Online

Setelah seluruh dokumen persyaratan dipersiapkan, masyarakat dapat melakukan pengajuan melalui sistem Perizinan Online Kota Tangerang. Selain menggunakan layanan secara daring, pemohon yang membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut juga dapat datang secara langsung ke DPMPTSP Kota Tangerang untuk memperoleh pelayanan dan informasi terkait proses perizinan.

Pastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan sesuai dengan ketentuan sebelum melakukan pengajuan perizinan reklame. Untuk informasi dan persyaratan terbaru, masyarakat dapat memeriksa situs resmi Perizinan Online Kota Tangerang atau menghubungi DPMPTSP Kota Tangerang.