Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Guna Optimalkan Perizinan dan Retribusi TKA
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Tangerang.
Acara ini dihadiri oleh Koordinator Analis Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker RI, Abdul Karim, dan Pengelola Data Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Fauzan Chaerunizar Sobari, serta para pelaku usaha setempat.
Agenda ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai prosedur perizinan TKA yang kini dilakukan secara digital melalui aplikasi TKA Online Kemenaker. Langkah ini sejalan dengan visi Kota Tangerang yang kolaboratif, maju, berkelanjutan, dan berakhlakul karimah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Kehadiran investor dinilai strategis untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, serta memicu perbaikan kualitas SDM dan infrastruktur.
Selain sebagai jembatan transfer keahlian, keberadaan TKA berkontribusi nyata sebagai pembawa devisa melalui retribusi daerah. Berdasarkan data sektor ketenagakerjaan :
- Tahun 2025: Realisasi retribusi TKA mencapai 133,38% dengan total Rp 6.000.000.000,-.
- Tahun 2026 (hingga Mei): Capaian telah menyentuh 45,57% atau sebesar Rp 3.326.377.000,- dari target tahunan Rp 7.300.000.000,-.
Secara hukum, pemungutan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menempatkan penggunaan TKA sebagai salah satu objek retribusi yang telah memanfaatkan pembayaran secara elektronik dalam rangka implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Sementara itu, legalitas pelaksanaan izin di tingkat daerah dipayungi oleh Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 terkait pendelegasian wewenang perizinan berbasis risiko kepada DPMPTSP. Saat ini, seluruh proses perizinan dan non-perizinan di Kota Tangerang telah dilimpahkan sepenuhnya ke DPMPTSP secara online.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Tangerang berharap koordinasi dan kolaborasi antar-pemangku kepentingan (stakeholders) terus meningkat, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dapat berjalan semakin maksimal demi kemajuan Kota Tangerang.