\

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN KEMENTRIAN/LEMBAGA/KORPORASI

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggandeng 17 instansi dalam rangka meningkatkan mal pelayanan publik. Sebanyak 17 instansi yang terdiri dari 11 kementerian, lembaga serta korporasi dan lima OPD dan satu Perumda tersebut melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dalam penyelenggaraaan mal pelayanan publik.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Senin (18/7/2022).

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menjelaskan, bahwa tujuan adanya mal pelayanan publik ini adalah mengintegrasikan pelayanan diantaranya untuk meningkatkan kecepatan dan kemudahan serta meningkatkan daya saing dengan memberikan kemudahan berusaha. Sejak Tahun 2018 Mal Pelayanan Publik bekerja sama dengan 5 Kementerian/Lembaga/Koorporasi dan 3 Organisasi Perangkat Daerah. Tahun ini dengan adanya Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerjasama, layanan Mal Pelayanan Publik mencakup 11 Kementerian/Lembaga/Koorporasi serta 5 Organisasi Perangkat Daerah dan 1 Perumda,” ujarnya.

Pada Tahun 2022  jumlah layanan yang telah diberikan oleh Mal Pelayanan Publik sebanyak 6.198 layanan, termasuk layanan terbaru yaitu Klinik Konsultasi yang terkait dengan Pelaporan Investasi (LKPM).

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang ikut menandatangani Nota Kesepahaman tersebut, menyampaikan apresiasi kepada 17 instansi yang terlibat dalam Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut. Adapun 17 instansi tersebut adalah Polres Metro Tangerang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kantor Samsat, Kantor ATR/BPN, Pengadilan Agama Negeri, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kantor BNN, Bapenda, Disdukcapil, Disnaker, BPKD, Dinsos, PDAM, Bank BJB, PT. PLN serta Kantor Taspen.

Read more at:  https://www.tangerangkota.go.id/berita/detail/31019/permudah-pelayanan-pemkot-tangerang-gandeng-17-instansi