Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota Tangerang menerapkan izin
Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) tidak dipungut biaya
retribusi atau gratis dikhususkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang
dikelola oleh Pemkot Tangerang, yaitu TPU Selapajang Jaya, TPU Betet,
TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari.
Penetapan ini mulai
diberlakukan sejak 1 Januari 2024 kemarin ini untuk pemohon yang Izin
Perpanjangan Makamnya habis atau jatuh tempo pada 01 januari 2024 dan
seterusnya.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini
dapat mengajukan permohonan secara online melalui
perizinanonline.tangerangkota.go.id.