Sudah Menjalankan Usaha? Kenali LKPM dan Mengapa Pelaporannya Penting
Kota Tangerang - Memiliki legalitas usaha ternyata bukan menjadi garis akhir dari perjalanan seorang pelaku usaha. Setelah legalitas terbit, masih ada kewajiban lain yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
LKPM merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem pengawasan dan evaluasi kegiatan investasi. Melalui laporan yang disampaikan oleh pelaku usaha inilah, pemerintah dapat memperoleh gambaran nyata mengenai perkembangan kegiatan usaha, realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.
Apa Itu LKPM?
Secara sederhana, LKPM adalah laporan mengenai perkembangan kegiatan penanaman modal yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha melalui sistem yang telah ditentukan. Bagi pemerintah, data yang terangkum dalam LKPM menjadi salah satu sumber informasi utama untuk melihat bagaimana perkembangan investasi berjalan di suatu daerah. Oleh sebab itu, pelaporan yang dilakukan secara tepat waktu, lengkap, dan akurat menjadi bagian yang tidak kalah penting dalam mendukung proses pengawasan kegiatan usaha secara keseluruhan.
Tata Cara Pengisian LKPM
Berikut panduan pengisian LKPM melalui laman https://oss.go.id/
Mengapa LKPM Perlu Dilaporkan?
Pelaporan LKPM sejatinya bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi semata. Lebih dari itu, data yang dilaporkan turut membantu pemerintah memahami kondisi kegiatan usaha secara lebih nyata dan terukur. Melalui LKPM, pemerintah dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, perkembangan kegiatan usaha secara umum, hingga kendala-kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari.
Seluruh data tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dari proses pengawasan dan evaluasi penanaman modal di daerah, sehingga kebijakan yang diambil pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya terjadi di lapangan.
DPMPTSP Dorong Pemahaman Pelaku Usaha
Sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban pelaporan ini, Pemerintah Kota Tangerang melalui DPMPTSP menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) LKPM pada 25 Juni 2026. Kegiatan ini dihadirkan dengan harapan dapat meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi penanaman modal yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, DPMPTSP turut menekankan pentingnya pendampingan bagi pelaku usaha, agar proses pelaporan LKPM dapat dilakukan secara benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembahasan mengenai LKPM dalam Bimtek ini juga dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai dasar regulasi yang menjadi acuan bersama.
Jangan Hanya Fokus pada Legalitas, Perhatikan Juga Pelaporannya
Menjalankan usaha nyatanya tidak berhenti begitu saja setelah legalitas berhasil diperoleh. Pelaku usaha juga perlu memahami rangkaian kewajiban yang menyertai kegiatan usahanya, termasuk di dalamnya kewajiban melaporkan perkembangan penanaman modal secara berkala.
Dengan memahami LKPM dan menyampaikan laporan sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku usaha sesungguhnya turut ambil bagian dalam menyediakan data yang dibutuhkan pemerintah untuk memantau perkembangan investasi sekaligus kondisi kegiatan usaha di Kota Tangerang secara keseluruhan.
Jadi, sudah menjalankan usaha? Jangan lupa pahami juga kewajiban pelaporannya.