Tolak Gratifikasi, Wujudkan Pelayanan Publik yang Bersih dan Transparan
Kota Tangerang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang senantiasa berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas bagi masyarakat. Komitmen ini tidak hanya menjadi slogan semata, melainkan diwujudkan melalui berbagai langkah nyata dalam setiap aspek pelayanan, mulai dari proses perizinan berusaha hingga layanan konsultasi yang diberikan kepada pelaku usaha maupun masyarakat umum.
Komitmen tersebut turut diperkuat dengan diraihnya Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh DPMPTSP Kota Tangerang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dalam SAKIP dan ZI Award 2025. Predikat ini menjadi salah satu bentuk pengakuan atas upaya DPMPTSP Kota Tangerang dalam membangun zona integritas serta memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Predikat tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi DPMPTSP Kota Tangerang untuk terus menjaga dan mempertahankan komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Salah satu wujud komitmen tersebut tercermin dari sikap tegas menolak segala bentuk gratifikasi dalam setiap proses pelayanan. Gratifikasi sendiri dapat berupa pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, fasilitas, maupun bentuk lainnya, yang diterima oleh petugas terkait dengan jabatan atau tugas pelayanan yang dijalankannya. Praktik semacam ini, sekecil apapun bentuknya, berpotensi mempengaruhi objektivitas dan profesionalisme petugas dalam melayani masyarakat, serta dapat menimbulkan ketidakadilan dalam proses pelayanan yang seharusnya diberikan secara setara kepada semua pihak.
Setiap petugas pelayanan di lingkungan DPMPTSP Kota Tangerang diharapkan senantiasa bekerja sesuai dengan ketentuan, prosedur, dan standar pelayanan yang telah ditetapkan, tanpa membeda-bedakan masyarakat maupun mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan pelayanan berbasis kompetensi dan integritas, bukan berdasarkan ada tidaknya pemberian dari pihak yang dilayani. Komitmen menolak gratifikasi ini pun menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat maupun mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Masyarakat yang memanfaatkan layanan DPMPTSP Kota Tangerang pun diimbau untuk tidak memberikan uang, hadiah, maupun bentuk pemberian lainnya kepada petugas sebagai imbalan atas layanan yang diterima, baik sebelum, selama, maupun setelah proses pelayanan berlangsung. Sebab, pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara yang harus diberikan secara adil, tanpa dipungut biaya di luar ketentuan resmi, dan sesuai dengan prosedur serta standar pelayanan yang telah ditetapkan, tanpa terkecuali. Apabila masyarakat menemukan indikasi permintaan gratifikasi atau bentuk pungutan tidak resmi lainnya dalam proses pelayanan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh DPMPTSP Kota Tangerang.
Melalui komitmen "Tolak Gratifikasi", DPMPTSP Kota Tangerang mengajak seluruh pihak, baik petugas maupun masyarakat, untuk bersama-sama membangun budaya pelayanan yang berintegritas. Diperlukan sinergi yang kuat antara kedua belah pihak agar penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan secara profesional, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan semakin kuatnya kesadaran bersama untuk menolak segala bentuk gratifikasi, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik di Kota Tangerang akan terus meningkat, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Tolak gratifikasi, jaga integritas, dan mari bersama wujudkan pelayanan publik Kota Tangerang yang bersih dan transparan.